Invalid Date
Dilihat 359 kali
Pelantikan Anggota KPPS TPS 01 dan 02 di Desa Oneeha, Kecamatan Tanggetada
Pada tanggal 7 November 2024, bertempat di Balai Pertemuan Desa Oneeha, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, telah dilaksanakan pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 dan 02. Acara pelantikan ini diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Oneeha.
Pelantikan anggota KPPS merupakan tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Anggota KPPS memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan proses pemungutan suara di tingkat TPS berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan transparan. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga integritas pemilu di tingkat paling dasar.
Dengan dilantiknya anggota KPPS TPS 01 dan 02, diharapkan persiapan penyelenggaraan pemilu di Desa Oneeha dapat berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Partisipasi aktif dan kerjasama yang baik antara KPPS, PPS, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Kehadiran anggota KPPS yang berkompeten dan berintegritas diharapkan dapat menjamin terlaksananya pemungutan suara yang aman, tertib, dan damai di Desa Oneeha.
Penulis: A. agus Husain
Bagikan:
Desa Oneeha
Kecamatan Tanggetada
Kabupaten Kolaka
Provinsi Sulawesi Tenggara
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini